JENIS HUKUM IJTIHAD

Begitu pentingnya ijti­had itu dilakukan, sehingga ahli usul fikih menetapkan bahwa hukum ijtihad itu ada tiga macam, yaitu fardu ain (wajib bagi setiap orang), fardu kifayah (cukup dilakukan oleh sebagian orang), dan mandub (sunah). Penetapan seperti ini terdapat di dalam kitab Ihya' 'Ulum ad-Din.
Hukum ijtihad menjadi fardu ain apabila timbul suatu persoalan yang sangat mendesak untuk ditentukan atau dicarikan kepastian hukumnya, baik untuk diri sendiri maupun untuk umat. Hukum ijtihad menjadi fardu kifayah apabila ada persoalan yang muncul yang diajukan kepada beberapa ulama untuk dijawab dan kewajiban mereka menjadi gugur jika salah seorang di antara mereka memberi jawaban atas persoalan tersebut. Ijtihad menjadi mandub apabila masalah-masalah yang akan dicarikan kepastian hukumnya adalah masalah-masalah yang belum mendesak, misalnya persoalan yang ditanyakan itu belum terjadi di masyarakat.