CARA MELAKUKAN IJTIHAD

Dalam melakukan ijtihad, para fukaha menempuh beberapa cara dan yang umum dipakai adalah kias, istihsan, al-maslahah al-mursalah, dan 'urf. Kias ialah menyamakan hukum suatu masalah dengan masalah lain yang telah ada kepastian hukumnya di dalam Al-Qur'an dan sunah karena ilah (sebab)nya sama. Misalnya,. hukum minum bir sama dengan hukum minum khamar, yaitu haram, karena ilat keduanya sama, yaitu sama-sama memabukkan (menghilangkan ingatan). Masalah-masalah yang boleh dilakukan dengan cara ini adalah masalah-masalah atau kejadian-kejadian yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam Al-Qur'an dan sunah.
Istihsan adalah mengecualikan hukum suatu masalah dari hukum masalah-masalah lain yang sejenis dan kemudian menetapkan bagi masalah itu suatu hukum yang lain karena adanya alasan yang kuat bagi pengecualian itu. Ada dua macam istihsan, yaitu istihsan kias yang disebut juga kias al-khafi, dan istihsan darurat. Istihsan kias atau kias al-khafi ialah mengecualikan hukum suatu masalah yang telah ditetapkan dengan kias dan mencari kias , yang lebih kuat atau yang paling kuat di antara beberapa kias yang bertentangan mengenai suatu masalah. Istihsan darurat adalah membuat hukum yang menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dengan kias karena alasan darurat. Hal ini dimungkinkan apabila penerapan hukum yang ditetapkan secara kias akan menimbulkan kesulitan. Mujtahid yang dikenal banyak memakai istihsan dalam meng-istinbata-kan hukum adalah Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi).
Al-maslahah al-mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nasnya dalam Al-Qur'an dan sunah untuk mencapai kebaikan Mujtahid yang dikenal banyak memakai cara al-maslahah al-mursalah adalah Imam Hanbali dan Imam Malik.
Adapun yang dimaksud dengan 'urf adalah kebiasaan umum atau adat istiadat. Ditinjau dari pemakaiannya, 'urf terbagi dua, yaitu 'urf umum dan 'Urf khusus. 'Urf umum ialah kebiasaan yang berlaku untuk semua orang di semua negeri dalam suatu masalah, sedang 'urf khusus ialah 'urf yang dipakai di negeri tertentu atau dalam masyarakat tertentu. 'Urf dapat berupa perkataan dan dapat pula berupa perbuatan