PEMBAGIAN HUKUM FIQH

Para ulama telah membagi hukum-hukum fikih tersebut sebagai berikut.
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti salat, puasa dan haji; dinamakan dengan ibadah.
2. Hukum yang ber­kaitan dengan permasalahan keluarga, seperti nikah, talak, masalah keturunan, dan nafkah; dise­but ahwal asy-syakhsiyyah.
3. Hukum yang ber­kaitan dengan hubungan antara sesama manusia dalam rangka memenuhi keperluan masing-masing yang berkaitan dengan masalah harta dan hak-hak; disebut muamalah.
4. Hukum yang berkaitan dengan perbuatan atau tindak pidana; disebut jinayah atau 'uqubah.
5. Hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa antara sesama ma­nusia, dinamakan ahkam al-qada'.
6. Hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya; disebut al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah asy-syar'iyyah.
7. Hukum yang mengatur hubung­an antarnegara dalam keadaan perang dan damai; disebut siyar atau al-huquq ad-dawliyyah.
8. Hu­kum yang berkaitan dengan akhlak, baik dan buruk; disebut dengan adab.
Keseluruhan hukum yang disebutkan di atas tidak hanya mengandung makna keduniaan, tetapi juga mengandung makna keakhiratan. Artinya, nilai dari suatu hukum tidak hanya terkait dengan hukum di dunia ini, tetapi juga hukum ukhrawi, karena Islam tidak memisahkan antara dunia dan akhirat, walaupun keduanya bisa dibedakan.